Otoseken.id - Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.
Insentif terhadap industri otomotif dalam negeri ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pendemi Covid-19.
Sebab industri otomotif menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terdahap PDB yang sebesar 19,88 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Prekemonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021).
/photo/2020/06/16/3509136142.png)
Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya
"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” tambahnya.
Pemberan insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ini nantinya akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Namun perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan dapat relaksasi PPnBM, ada kriterianya.
Kriterianya yakni mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Mobil Baru 0 Persen Ancam Pasar Mobkas? Ini Kata Pengamat Otomotif
Kemudian terdapat kandungan lokal yang mencapai 70 persen.
Maka, secara umum mobil-mobil yang memenuhi kriteria yakni mobil berjenis Low MPV dan Low SUV seperti Toyota Avanza, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Daihatsu Xenia, Toyota Rush dan beberapa jenis sedan.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diharapkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR