Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Senang Dulu, PPnBM 0 Persen Tak Berlaku di Mobil LCGC

Abdul Aziz Masindo - Senin, 1 Maret 2021 | 16:14 WIB
Toyota Calya
Toyota
Toyota Calya

Otoseken.id - Mobil di segmen LCGC (Low Cost Green Car) banyak diminati karena harganya yang murah dan irit BBM, tapi jangan senang dulu, sebab mobil LCGC tidak masuk kriteria insentif PPnBM hingga 0 persen.

Insentif PPnBM (Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil baru hingga nol persen sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021).

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Prekemonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku Hari Ini, Presdir Mobil88: Harga Mobil Bekas Masih Dipantau

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Namun tidak semua mobil dapat insentif PPnBM, termasuk mobil LCGC tidak masuk kriteria.

Kriterianya yakni mobil dengan kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2. serta terdapat kandungan lokal yang mencapai 70 persen.

Merujuk dari keputusan Menteri Perindustrian Repupblik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021, berikut mobil yang masuk kriteria insentif PPnBM hingga 0 persen.

Toyota

  • Toyota Yaris
  • Toyota Avanza
  • Toyota Vios
  • Toyota Rush
  • Toyota Raize

Daihatsu

  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Gran max Minibus
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Rocky

Honda

  • Honda Brio RS
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda HR-V

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru Berlaku Maret, Harga Mobil Bekas Ikut Turun?

Suzuki

  • Suzuki New Ertiga
  • Suzuki XL 7

Mitsubishi

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

Nissan

  • Nissan Livina

Wuling

  • Wuling Confero

Jadi untuk mobil LCGC seperti Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, Honda Brio Satya, dan Suzuki karimun, tidak mendapatkan insentif PPnBM hingga 0 persen yang sudah berlaku awal Maret ini.

Merujuk pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa