Otoseken.id - Mulai 12 April 2021 mendatang, melakukan perpanjangan SIM bisa dari rumah saja dengan menggunakan aplikasi di smartphone.
Jadi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.
Namun Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Baca Juga: Viral Pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp 900 Ribu? Cek Faktanya!
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR