Otoseken.id - Toyota Kijang generasi keempat alias Kijang Kapsul tipe LX dilelang, menariknya, Kijang Kapsul LX ini buka harga atau nilai limitnya masih lebih murah dari Yamaha NMAX.
Dikutip dari Lelang.go.id Toyota Kijang kapsul tipe LX (KF 80) tahun 1997 berwarna biru ini dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Harga yang dibuka atau nilai limitnya hanya Rp Rp 25.166.000, yap lebih murah dari sebuah sepeda motor Yamaha NMAX.
Sebagai perbandingan, All New Yamaha NMAX Connected versi standar saja dijual Rp 31,1 jutaan OTR Jakarta.
Namun sebelum mengikuti lelang, Anda diharuskan membayar uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 12.500.000.
Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul Belum Punah, Bisa Lulus Uji Emisi Kendaraan
Batas akhir membyar jaminan sampai 19 April 2021, adapun proses lelang kijang kapsul LX ini diselenggarakan pada 20 April 2021 jam 11:00 WIB.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat lelang Toyota Kijang LX 1997
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) dengan mengakses alamat domain https://www.lelang.go.id/.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Syarat dan Ketentuan Tata Cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
4. Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar yang telah ditetapkan di atas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
5. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Pilihan Toyota Kijang Kotak dan Kapsul di Showroom MJM, Mulai dari Rp 30 Jutaan
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang melalui nomor VA masing-masing ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2%. Apabila tidak dipenuhi, Pembeli dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Peserta Lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Yogyakarta atau Kantah Kota Yogyakarta.
9. Pengurusan dan Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan dilakukan dengan Surat Kuasa.
10. Objek lelang dapat dilihat secara langsung pada hari Rabu s.d Senin tanggal 7 s.d 19 April 2021 pukul 10.00 s.d 14.00 di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Jl. Kusumanegara No.161 Yogyakarta.
Lebih jelasnya bisa klik LINK INI
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Lelang.go.id |
KOMENTAR