Otoseken.id - Sudah memakai helm berlogo SNI tapi masih tetap kena tilang saat razia gabungan, ternyata ada penyebabnya.
Untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan cidera yang parah, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Nah pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Pasang Ini Biar Nggak Bingung Lagi Gantung Helm di Yamaha NMAX
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Jadi helm yang asli SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker, karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekedar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Baca Juga: Sebelum Ganti Kaca Mobil, Kenali Dahulu Standar Kaca Mobil Indonesia dan Internasional
Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | MOTOR Plus-online.com |
KOMENTAR