Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Abdul Aziz Masindo,Yuka Samudera - Minggu, 27 Juni 2021 | 14:04 WIB
ilustrasi razia gabungan
Kompas.com
ilustrasi razia gabungan

Otoseken.id - Sudah memakai helm berlogo SNI tapi masih tetap kena tilang saat razia gabungan, ternyata ada penyebabnya.

Untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan cidera yang parah, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Nah pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker
Aong
Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker

Baca Juga: Pasang Ini Biar Nggak Bingung Lagi Gantung Helm di Yamaha NMAX

Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Jadi helm yang asli SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker, karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekedar akal-akalan oknum.

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

ilustrasi posisi Logo SNI di helm
Pradana/GridOto.com
ilustrasi posisi Logo SNI di helm

Baca Juga: Sebelum Ganti Kaca Mobil, Kenali Dahulu Standar Kaca Mobil Indonesia dan Internasional

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

 

Editor : ARSN
Sumber : MOTOR Plus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa