Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Tahukah Kamu, Ini Posisi Tanda Mobil Bekas Sudah Kena Pajak Progresif

Dok Grid - Rabu, 20 Maret 2024 | 11:56 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Otoseken.id - Banyak yang gak tahu nih, dimana posisi tanda pajak progresif di mobil bekas.

Yap, STNK memiliki tanda untuk mengetahui satu mobil bekas sudah kena pajak progresif keberapa.

Jangan sampai, setelah dibeli ternyata mobil bekas tersebut sudah berstatus progresif kedua, ketiga, keempat atau seterusnya.

Alhasil mesti bayar pajak tahunan lebih dari normal karena termasuk pajak progresif.

Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat 

Kode pajak progresif. Menandakan kepemilikan kendaraan ke-4
Adam Samudra
Kode pajak progresif. Menandakan kepemilikan kendaraan ke-4

Tanda status progresif di STNK ini berupa kode angka pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan mobil itu kepemilikan keberapa dari pemilik awal, itulah tanda pajak progresif.

"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, (5/11/20).

Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.

Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
  • Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
  • Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
  • Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
  • Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
  • Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
  • Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
  • Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
  • Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
  • Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya

Posted : Rabu, 20 Maret 2024 | 11:56 WIB| Last updated : Rabu, 20 Maret 2024 | 11:56 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa