Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Fakta Lelang Bea Cukai Paket Mustang dan Chevelle yang Laku Rp 4 Miliar

Hendra,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 17 Juli 2021 | 11:15 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok lelang Chevrolle SS (warna oren) , Ford Mustang 289 (warna biru) dan Mustang GT350 (warna merah)
Muslim/GridOto.com
Bea Cukai Tanjung Priok lelang Chevrolle SS (warna oren) , Ford Mustang 289 (warna biru) dan Mustang GT350 (warna merah)

Otoseken.id - Luar biasa! muscle car klasik asal Amerika yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok laku Rp 4 Miliar lebih, wajar saja ini merupakan mobil rare item alias langka.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelenggara lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta II, melelang Chevrolet Chevelle SS, Ford Mustang 289 dan Ford Mustang Shelby GT350.

 

Pelaksanaan lelang sudah berlangsung sejak Kamis 15 Juli 2021 lalu, berikut 3 faktanya:

Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)
Muslim/GridOto.com
Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)

1. Buka Harga Rp 254.306.893 dan Laku Rp 4.004.306.893

3 mobil klasik asal Amerika, Chevrolet Chevelle SS, Ford Mustang 289 dan Ford Mustang Shelby GT350 yang dilelang sepaket dengan nilai limit Rp 254.306.893 dan laku 15 kali lipat atau Rp 4.004.306.893.

Seto, dari Lembaga Lelang Artha mengungkapkan setelah bidder menaruh harga di atas Rp 4 miliar pada pukul 13.30, sudah tidak ada lagi penawaran lebih tinggi. 

Baca Juga: Showroom Pitulas 17 Garage, Spesialis Jip Hobi dan Mobil Klasik

"Otomatis bidder itu yang memenangkan lelang," katanya.

2. Barang Milik Negara (BMN)

Galih selaku Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengatakan, ketiga mobil yang dilelang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).

"Ketiga unit ini masuk Tanjung Priok tahun 2018 yang kemudian statusnya menjadi Barang Tidak dikuasai (BTD) atau barang yang tidak diselesaikan kewajiban oleh importir, baik itu kepabeanan (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) maupun izin dengan instansi terkaitnya," kata Galih, Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena tidak dipenuhi dan didiamkan saja oleh importir, maka barang yang awalnya BTD selama 90 hari di pelabuhan jika tidak diurus maka statusnya menjadi BMN (Barang Milik Negara)," lanjut Galih.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa