3. Biaya yang Harus Dikeluarkan Setelah Menang Lelang
Karena kendaraan yang dilelang tersebut merupakan BMN, maka pemenang lelang dikenakan tambahan biaya 19,5 persen dari harga terbentuk.
"Jika dirinci yang 19,5 persen ini terdiri dari biaya lelang 2 persen, bea pencacahan 2,5 persen, kemudian jasa pra lelang 15 persen," kata Max Franky Karel Rori, Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Dengan demikian pemenang harus menambahkan biaya sebesar 19,5% X Rp 4.004.306.893 yakni Rp 780.839.844.
Baca Juga: Porsche Carrera 993 Bekas, Rare Item Dijual Super Murah, Unit Ada di Sunter
Selain itu, ada lagi biaya tambahan yang wajib dibayarkan, seperti sewa gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) sebesar Rp 51 jutaan.
Jadi pemenang untuk mendapatkan Risalah Lelang dan Form A untuk pengurusan surat kendaraan akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.004.306.893 + Rp 780.839.844 + Rp 51.000.000 yakni Rp 4.836.146.737.
Nah, harga sebesar itu, masih off the road yaa.
Sehingga untuk mendapatkan surat-surat atau kondisi on the road, pemenang harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR