Otoseken.id - Jangan sampai terlewat, khusus wilayah Yogyakarta bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan sekaligus bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak awal tahun kemarin dan masih berlaku hingga 31 Desember 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.
Yang berisi tentang penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKN).
Baca Juga: Ini Posisi Tanda Pajak Progresif di Mobil Bekas, Banyak Yang Gak Tahu
Selain itu, biaya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut dihapus.
Tapi untuk tahun yang berjalan, Anda masih tetap wajib membayar SWDKLLJ.
Perlu diingat, penutihan pajak ini hanya menghapus denda, sedangkan besaran pokok pajak kendaraan tetap wajib bayar sesuai aturan.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR