Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Terlewat, Wilayah Ini Dapat Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Abdul Aziz Masindo,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK

Otoseken.id - Jangan sampai terlewat, khusus wilayah Yogyakarta bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan sekaligus bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak awal tahun kemarin dan masih berlaku hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.

Yang berisi tentang penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKN).

Baca Juga: Ini Posisi Tanda Pajak Progresif di Mobil Bekas, Banyak Yang Gak Tahu

Selain itu, biaya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut dihapus.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.
Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Tapi untuk tahun yang berjalan, Anda masih tetap wajib membayar SWDKLLJ.

Perlu diingat, penutihan pajak ini hanya menghapus denda, sedangkan besaran pokok pajak kendaraan tetap wajib bayar sesuai aturan.

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa