Otoseken.id - Proses transaksi membeli kendaraan umumnya ada 2 cara, yakni membeli secara tunai dan kredit atau diangsur.
ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satu perjanjiannya yaitu jika wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita pihak lembaga pembiayaan.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan yang sudah ditarik oleh lembaga pembiayaan bisa diambil kembali?
Baca Juga: Sebelum Kredit Kendaraan, Pahami Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan
Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro.
Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR