Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan Karena Kredit Macet, Apa Bisa Diambil Kembali?

Abdul Aziz Masindo,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi kredit mobil baru
Auto2000
Ilustrasi kredit mobil baru

Tetapi jangan panik ketika kendaraan disita oleh lembaga pembiayaan, sebab masih tetap bisa ditebus kembali.

Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

Baca Juga: Kredit Toyota Limo di Showroom Blue Bird, Angsuran Mulai dari Rp 1 Jutaan

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.

 

 

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa