Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

lalu lintas

Wajib Tahu, Ini Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap yang Dimulai Hari Ini

ARSN,M. Adam Samudra - Senin, 18 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi penerapan ganjil-genap

Otoseken.id - Pemilik kendaraan wajib tahu, ini sanksi pelanggar ganjil-genap (gage) yang dimulai hari ini.

Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta.

Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan jam operasional ganjil-genap kekinian berlaku normal.

"Iya benar hari ini ganjil genap sudah berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Foto Generasi Toyota Avanza Veloz Terbaru Bocor di Socmed, Tampang Makin Agresif

Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari.

Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil-genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Sedangkan seluruh titik gage berjumlah 25.

Namun pembukaan kembali gage di 25 titik masih dalam tahap pengkajian.

Baca Juga: Meskipun Tidak Kena Diskon PPnBM, Gran Max Pick Up Mendominasi Penjualan Daihatsu

Pasalnya, saat ini masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Kendati demikian, saat ini penilangan terhadap pelanggar gage tidak lagi dilakukan di pintu masuk area gage.

Petugas tidak lagi menjaga mulut-mulut gage.

"Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa