Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Buruan, 13 Daerah Ini Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

ARSN,Joni Lono Mulia - Senin, 11 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus!
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus!

Otoseken.id - Yap, buruan deh mumpung belum berakhir, ini 13 daerah yang masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan.

 

Bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera siapkan siapkan KTP, STNK dan BPKB .

Pasalnya, mumpung masih ada program pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan tentu demi meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 hingga PPKM belakangan ini.

Baca Juga: Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Oh iya, ternyata gak hanya pemutihan bayar denda keterlambatan, tetapi ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Lebih jelasnya, berikut 13 daerah yang melakukan gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa