Otoseken.id - Setalah melepas kendaraan mobil atau motor di dealer mobkas ataupun secara perorangan, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.
Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.
Pemblokiran dilakukan dengan mendatangkan Samsat daerah sesuai registrasi kendaraan yang terdaftar di daerah mana.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.
Caranya hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
Jangan lupa memnawa kuitansi serta Materai Rp 6.000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Langkah dan Biaya Pembuatan Baru
"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)," kata Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.
"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," lanjut Dianari.
Ia menekankan, pastikan bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan, sebab kendaraan yang telah diblokir sudah tidak dapat dibuka kembali.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR