Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Disunat 5 Bulan

ARSN,Irsyaad W - Jumat, 8 April 2022 | 10:09 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otoseken.id - Wah, penunggak pajak buruan deh ke Samsat. Pasalnya ada pemutihan pajak kendaraan, denda disunat hingga 5 bulan.

Para penunggak pajak kendaraan diuntungin kali ini.

Ada pemutihan pajak yang berlangsung hingga waktu lama.

Tapi relaksasi denda pajak kendaraan ini berlaku di wilayah Bali.

Setelah Pergub Nomor 14 Tahun 2022 kembali diberlakukan.

Berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor mulai 4 April 2022.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra beberkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Per Januari 2021 sampai Februari 2022 ada 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total Rp 223 Miliar.

Baca Juga: Nguntungin Pemudik, Tahun Ini Gak Ada Penyekatan Hanya Pos Pelayanan

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa