Otoseken.id - Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen sejak 1 April 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahaan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu," tulis Pasal 2 ayat 2.
Dalam ayat 5 dijelaskan, PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
Besaran pajak 1,1 persen tersebut berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen.
Kemudian, besaran PPN meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN, 12 persen.
Sebagai contoh, apabila terdapat pembelian mobil bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPN 1,1 persen, Johnny Widodo selaku CEO OLX Autos Indonesia mengatakan industri mobil bekas merupakan industri yang unik.
"Dapat kami sampaikan bahwa industri mobil bekas merupakan industri yang unik, di mana tidak ada mobil bekas yang sama persis sehingga penyesuaian harga tidak hanya bergantung pada perubahan ketentuan pajak saja, melainkan ada banyak faktor," kata Johnny Widodo, CEO OLX Autos Indonesia kepada Otoseken.id.
Baca Juga: Buruan Deh Beli Motor dan Mobil Bekas, Bakal Ada PPN Segini dari Harga Jual
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR