"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.
Selain itu, Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.
Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak.
Perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.
"Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.
Sementara, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha beri tambahan informasi.
Menurutnya memang laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Diketahui, pemutihan ini selama 5 bulan, dari 4 April sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR