Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Disunat 5 Bulan

ARSN,Irsyaad W - Jumat, 8 April 2022 | 10:09 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Selain itu, Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak.

Pemutihan pajak motor di Bali.
Bapenda Bali
Pemutihan pajak motor di Bali.

Perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

"Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.

Sementara, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha beri tambahan informasi.

Menurutnya memang laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Diketahui, pemutihan ini selama 5 bulan, dari 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa