Otoseken.id - Ngecek mobil bekas kesayangan kena tilang elektronik ternyata gampang, begini lho caranya bestie.
Alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di sejumlah titik jalan.
Contoh terbaru, kamera baru ini mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan atau overspeed.
Adapun batas kecepatan di jalan tol yaitu 80 Km/jam di jalan tol dalam kota, dan 100 Km/jam di jalan tol luar kota.
Umumnya, jika mobil terkena tilang elektronik, pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang ke alamat kendaraan.
Namun, bisa jadi karena pemiliknya sudah berpindah, maka surat tilang tadi tidak sampai, sehingga mobil akan diblokir.
Nah, jangan sampai mobil yang diblokir itu sobat beli, sebab, akan repot untuk pengurusan surat-suratnya.
Sobat harus buka blokir terlebih dahulu.
Baca Juga: Jangan Main Pukul, Ini Lho Yang Harus Dilakukan Jika Karcis Parkir Mobil Hilang
Bagaimana cara mengetahui bahwa mobil itu terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya, dengan memastikannya lewat situs khusus yang disediakan oleh pihak kepolisian.
untuk wilayah Polda Metro Jaya sobat dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data.
Dalam situs tersebut, Sobat tinggal memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami pelanggaran yang sudah dilakukan.
Dengan begitu, pengemudi dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan tepat waktu untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, berkaitan dengan denda pelanggaran juga telah ditetapkan dalam peraturan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pemudik Harap Waspadai Titik Ini saat Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Pemalang-Batang
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujar Brigjen Pol Aan dikutip GridOto.com dari NTMC Polri, Selasa (19/4/2022).
Nah, jadi sekarang sudah tahu kan Sob cara mencari tahunya.
Sebagai tambahan, kamare ETLE ini juga bisa mendeteksi pelanggaran seperti menyerobot lampu merah, pelat nomor yang tidak sesuai saat melewati ganjil genap, dan lain-lain.
Situs ini juga bisa dimanfaatkan bagi Sobat yang mau beli mobil bekas, jadi bisa terbebas dari sangkutan tilang.
Baca Juga: Mudahnya Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Caranya Bestie
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR