Otoseken.id - Mudahnya mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, biar gak penasaran begini lho caranya bestie.
Tapi, Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusannya agak panjang.
Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Telatnya
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR