Otoseken.id - Simak ya bestie, ini delapan pelanggar incaran polisi di razia Operasi Patuh 2022.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy kepada wartawan pekan lalu.
Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.
Sedikitnya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.
Berikut delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh 2022:
Baca Juga: Wow, Auto2000 Lagi Adain Promo Servis Hingga Diskon Spare Part, Rayakan Ultah Toyota Kijang
1. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo
Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Knalpot Bising
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR