Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Lawan Arus
Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
4. Balap Liar
Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.
Baca Juga: Waduh, Uji Coba Ganjil Genap Habis, Pelanggar di 13 Kawasan Ini Bakal Ditilang
Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.
Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.
6. Tidak Memakai Helm SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor.
Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi Sobat yang tidak mengenakan helm SNI akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Baca Juga: BPH Migas Ungkap Jatah Kuota Pertalite Enggak Cukup untuk Tahun Ini, Akan Dibatasi?
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.
8. Motor Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang.
Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR