Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong

Abdul Aziz Masindo - Senin, 20 Juni 2022 | 06:00 WIB
Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK)
Grid.ID/Octa Saputra
Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK)

Otoseken.id - Demi mendorong pemilik kendaraan taat membayar pajak, Samsat Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang yang akan dihapus ini jika setelah masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Hal ini diterapkan lantaran, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak. Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.

Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.

Ilustrasi Lembar gesek cek fisik
Adam Samudra
Ilustrasi Lembar gesek cek fisik

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya yan dikutip dari Kompas.com.

Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi. Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata Rivan.

Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas Kondisi STNK Hilang

 

 Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 periode Mei - Agustus :

  1. Bali
  2. Jawa Timur
  3. Sumatera Barat
  4. Kalimantan Utara
  5. Kalimantan Tengah
  6. Gorontalo
  7. Kepulauan Bangka Belitung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus"

Baca Juga: Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa