Otoseken.id - Membeli truk bekas tidak semudah membeli mobil pribadi pada umumnya, sebab memilih truk bekas harus teliti biar enggak dapat unit yang busuk.
Truk digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, makanya sebelum membeli truk disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Truk memiliki berbagai jenis, jika dilihat dari ukurannya, ada truk yang paling kecil disebut sebagai truk engkel.
Truk engkel sendiri ada 2, yakni single engkel yang memiliki dua sumbu yang terdiri dari 2 ban di depan dan 2 ban di belakang, totalnya ada 4 ban.
Sedangkan double engkel juga sma-sama meiliki dua sumbu roda, bedanya satu sumbu di belakang terdiri dari 4 roda, totalnya ada 6 ban.
Untuk truk tronton memiliki tiga sumbu roda, 1 sumbu di depan dengan dua ban, dan dua sumbu di belakang dengan delapan ban, totalnya ada 10 ban.
Kemudian head tractor atau head trailer, merupakan truk untuk mengangkut kontainer atau peti kemas dengan beban yang paling besar, truk jenis ini membawa muatan dengan terpisah.
Sebelum beli truk bekas, pastikan dulu apakah truk yang akan kita beli sering membawa muatan berlebih berlebih (over load) yang berdampak pada kondisi truk.
1. Cek kondisi sasis
Sasis truk menjadi hal yang paling penting selain kondisi mesin, pastikan kondisi sasis masih lurus tidak bengkok, dan tidak ada bagian yang keropos.
"Pondasi atau kekuatan mobil truk ada di sasis, kaya buat main di sawah, di tambang, dan sebagainya," kata Daniel pemilik showroom Truk Bagus, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Showroom Gama Motor, Spesialis Jual Beli Mitsubisi L300 Bekas
"Pada komponen sasis, bagian yang sering kena di bagian ada pada kelingan per atau posisinya ada di dudukan per, kalau kelingan per bagus, sasis juga pasti bagus," lanjutnya.
2. Cek Mesin
Kondisi mesin juga bagian yang tak kalah penting, pastikan tidak ada rembesan oli dan suara mesin diesel masih bagus.
"Biasanya pembeli bawa montir, tapi yang tidak bawa mobil, paling gampang ceknya di kondisi fisik mesin, tidak ada rembesan oli, tenaga masih narik, suaranya enggak kasar bunyi 'tak ta tak', ucap Daniel.
3. Cek Sistem Radiator
Sistem radiator mobil truk juga kerap bermasalah, sehingga mesin terlalu panas (overheat).
suhu mesin yang ideal indikator suhu mesin berada di tengah-tengah, tidak terlalu dingin (C) atau panas (H).
4. Cek Keabsahan Surat-surat
Terakhir ada pada keabsahan surat-surat, seperti kecocokan di BPKP dan STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Sebab truk-truk yang sudah berumur banyak sudah mengganti sasis sehingga nomor rangka berbeda.
"Truk yang sudah berumur harus lebih teliti di nomor rangka, sasis yang sudah diganti harus dicetak ulang di Pulo Gadung, kalau belum cetak ulang tidak bisa KIR," terang Daniel pemilik showroom Truk Bagus, di Cengkareng, Jakarta Barat.
5. Warna Plat Nomor
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum oleh perusahaan atau suatu bidang usaha.
Sedangkan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.
Baca Juga: Goodyear Luncurkan Produk Baru Ban Radial untuk Truk, Diklaim Punya Jarak Tempuh yang Optimal
Truk dengan plat nomor kuning biasanya bekas dari PT atau perusahaan yang memiliki armada lebih dari 5 unit.
"Kalau dapat truk bekas PT plat kuning lebih baik tidak usah dibalik nama jadi hitam," kata Daniel, dari showroom Truk Bagus di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurutnya, membeli truk yang masih ber-plat nomor kuning memiliki keuntungan berupa pajak tahunannya yang lebih murah, dan diperbolehkan mengisi bahan bakar diesel bersubsidi.
"Membeli truk bekas yang masih plat kuning lebih menguntungkan bagi si pembeli karena pajak tahunannya yang jauh lebih murah, dan diizinkan isi solar subsidi," ucap Daniel.
Selain itu, plat kuning juga bebas ganjil genap, dan tidak ada pajak progresif, atau tidak ada kenaikan harga pajak jika memiliki kendaraan lebih dari 1.
Namun saat perpanjang pajak plat kuning akan lebih repot dibandingkan plat hitam, sebab plat kuning membutuhkan dokumen-dokumen yang lebih banyak.
"Repotnya Kalau plat kuning atas nama PT mau perpanjang pajak harus ada surat keterangan dari perusahaan atau PT, tapi bisa juga pakai jasa, bayar jasa biasanya Rp 300 - 400 ribu jasanya," katanya.
"Tapi kalau truk bekas PT plat kuning, terus dibeli orang dibalik nama jadi plat hitam, ketika kita beli sudah plat hitam lagi itu tidak bisa diubah ke plat kuning," tutup Daniel, owner showroom Truk Bagus, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Balai Lelang JBA Buka Cabang Baru Seluas 4,4 Hektar, Mampu Tampung Truk dan Alat Berat
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR