Begini Persyaratan Mengurus BPKB Hilang, Wajib Ada Dokumen Ini

Dok Grid - Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:30 WIB

Syarat mengurus BPKB hilang (Dok Grid - )

Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.

Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.

Persyaratan Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Catat, Ini Sanksi Jika Tidak Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas 

Identitas:

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Baca Juga: Inilah Gunanya Halaman Stiker Kuning di BPKB Kendaraan, Perhatikan