"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".
Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.
Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.
Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.
Baca Juga: Inilah 5 Faktor Penyebab Harga Mobil Bekas Bisa Tinggi, Perhatikan