Mudik Dilarang, Peraturan Langsung Dibuat, Kemenhub: Sanksi Untuk Pelanggar

ARSN,M. Adam Samudra - Rabu, 22 April 2020 | 13:52 WIB

Ilustrasi arus mudik (ARSN,M. Adam Samudra - )

Otoseken.idDalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4/2020), melarang masyarakat melakukan mudik tahun ini. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan segera menyiapkan peraturan.

“Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Baca Juga: Anjuran Larangan Mudik Lebaran Karena Covid-19, Pedagang Mobkas Khawatir Penjualan Anjlok

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," ucapnya.

"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” tutup Adita.