Otoseken.id - Seperti kita ketahui bersama, plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum oleh perusahaan atau suatu bidang usaha.
Sedangkan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.
Truk dengan plat nomor kuning biasanya bekas dari PT atau perusahaan yang memiliki armada lebih dari 5 unit.
"Kalau dapat truk bekas PT plat kuning lebih baik tidak usah dibalik nama jadi hitam," kata Daniel, dari showroom Truk Bagus di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tips dan Trik Membeli Truk Bekas, Ada 4 Hal yang Harus Diperhatikan
Menurutnya, membeli truk yang masih ber-plat nomor kuning memiliki keuntungan berupa pajak tahunannya yang lebih murah, dan diperbolehkan mengisi bahan bakar diesel bersubsidi.
"Membeli truk bekas yang masih plat kuning lebih menguntungkan bagi si pembeli karena pajak tahunannya yang jauh lebih murah, dan diizinkan isi solar subsidi," ucap Daniel.
Selain itu, plat kuning juga bebas ganjil genap, dan tidak ada pajak progresif, atau tidak ada kenaikan harga pajak jika memiliki kendaraan lebih dari 1.
Sedangkan truk dengan plat hitam memiliki pajak tahunan yang lebih mahal, dan kena pajak progresif jika memiliki kendaraan lebih dari 1.