Namun saat perpanjang pajak plat kuning akan lebih repot dibandingkan plat hitam, sebab plat kuning membutuhkan dokumen-dokumen yang lebih banyak.
"Repotnya Kalau plat kuning atas nama PT mau perpanjang pajak harus ada surat keterangan dari perusahaan atau PT, tapi bisa juga pakai jasa, bayar jasa biasanya Rp 300 - 400 ribu jasanya," katanya.
"Tapi kalau truk bekas PT plat kuning, terus dibeli orang dibalik nama jadi plat hitam, ketika kita beli sudah plat hitam lagi itu tidak bisa diubah ke plat kuning," tutup Daniel kepada Otoseken.
Baca Juga: Sebelum Beli Truk Bekas, Ini Tipsnya Biar Enggak Dapat Unit Busuk