Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

ARSN,Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 10:26 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ARSN,Galih Setiadi - )

Bayar pajak kendaraan makin gampang.

Cukup akses online-pajak.com, brother bisa urus pajak kendaraan dengan mudah.

Simak dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Uang sejumlah nominal pajak.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda Pajak Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, DKI Jakarta Kapan?