Otoseken.id - Seperti kita ketahui, mobil Ambulans diberikan hak istimewa, seperti harus didahulukan.
Hal ini tertuang dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Di dalam pasal tersebut dijabarkam urutan pertama yakni pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.
Karena keistimewaannya itu, Ari Cukmara selaku Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia (API), mengungkapkan, mobil Ambulans tidak sembarangan dimiliki orang, dan tidak asal membeli mobil Ambulans.
Baca Juga: Toyota Innova Hingga Triton Dibikin Ambulans, Harus Penuhi Standar Ini
"Pesanan pribadi untuk saat ini agak susah, standar ambulans harus berbentuk badan hukum, jadi belum diizinkan oleh kepolisian, harus ada badan hukum yang bertanggung jawab, harus ada regulasinya," tegas Ari Cukmara, saat diwawancari di Workshop Ambulance Pintar Indonesia di Babelan Bekasi.
"Mobil Ambulans bisa dikatakan kendaraan sosial, karena dari segi pajak, segi keistimewaannya banyak, harus benar-benar lengkap, kalau tampilannya ambulans tapi dalamnya masih mobil biasa, itu bisa kena masalah," lanjutnya.
Ari menerangkan, konsumen yang membeli mobil Ambulans miliknya berasal dari pemerintah atau dinas kesehatan kabupaten/kota, seperti RSUD atau RS Pemerintah, Puskemas, RS Swasta, CSR Perusahaan, Masjid, ataupun Partai.
"Jadi kalau ada orang punya mobil biasa kekeh dijadikan mobil Ambulans bisa saja, tapi nanti di STNK-nya masih microbus atau mobil penumpang, bukan Ambulans, karena enggak bisa sembarangan," tutup Ari Cukmara, Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia (API) di Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi.