Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:11 WIB

Ilustrasi STNK dan pajak tahunan (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," lanjut Dianari.

Baca Juga: Balik Nama Mobil Bekas, Jangan Ditunda dan Dibiarkan, Biaya Bisa Bengkak

Ia menekankan, pastikan bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan, sebab kendaraan yang telah diblokir sudah tidak dapat dibuka kembali.

Seperti kita ketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.