Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:11 WIB

Ilustrasi STNK dan pajak tahunan (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.idSetalah melepas kendaraan mobil atau motor di dealer mobkas ataupun secara perorangan, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.

Pemblokiran dilakukan dengan mendatangkan Samsat daerah sesuai registrasi kendaraan yang terdaftar di daerah mana.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

Caranya hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

Jangan lupa memnawa kuitansi serta Materai Rp 6.000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan  Kartu Keluarga (KK)," kata Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.

"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," lanjut Dianari.

Baca Juga: Balik Nama Mobil Bekas, Jangan Ditunda dan Dibiarkan, Biaya Bisa Bengkak

Ia menekankan, pastikan bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan, sebab kendaraan yang telah diblokir sudah tidak dapat dibuka kembali.

Seperti kita ketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.