Mobil Motor Bekas Nunggak Pajak? Ada Pemutihan Hingga Desember 2020

ARSN,Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 12:41 WIB

Ilustrasi STNK (ARSN,Ahmad Ridho - )

Otoseken.idMobil atau motor bekas nunggak pajak? Ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama hingga Desember 2020 nih.

Pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama ini harus penuhi 3 syarat.

 

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan.

Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.