Mobil Motor Bekas Nunggak Pajak? Ada Pemutihan Hingga Desember 2020

ARSN,Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 12:41 WIB

Ilustrasi STNK (ARSN,Ahmad Ridho - )

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Hingga Desember 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Termasuk Biaya Perpanjang SIM Gak Nih?

2. Pergi ke Kantor Samsat

Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan cek fisik