Otoseken.id - Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Yap, mulai 24 Januari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui kadar polutan yang dihasilkan mobil harus dilakukan uji emisi gas buang.
"Beberapa parameter hasil uji emisi gas buang mulai dari CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda," ujar Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyebab Mobil Bekas Bisa Gagal Lolos Uji Emisi Gas Buang, Ini Biangnya
"Tapi parameter utama yang harus diperhatikan dan ditetapkan pemerintah adalah kadar CO dan HC," sambung Rendy.
Lanjut Rendy, CO adalah senyawa gas yang tidak memiliki warna dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran mesin.
Gas CO cukup berbahaya kalau terhirup manusia bahkan dalam jumlah banyak bisa sampai mengakibatkan kematian.
Pemerintah menetapkan ambang batas kadar CO yang dihasilkan gas buang mobil produksi 2007 ke atas 1,5% dan di bawah 2007 4,5%.
Baca Juga: Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan