Parameter Penting Saat Uji Emisi Gas Buang Mobil, Perhatikan 2 Hal Ini

ARSN,Radityo Herdianto - Senin, 4 Januari 2021 | 13:13 WIB

Ilustrasi uji emisi (ARSN,Radityo Herdianto - )

"Kemudian HC adalah campuran unsur karbon dengan hidrogen yang dihasilkan dari hasil pembakaran campuran udara dan bahan bakar," terang Rendy.

"Setiap mobil punya kadar HC yang berbeda tergantung dari seberapa optimal pembakaran yang dihasilkan," tambah Rendy.

ryan/gridoto.com
Alat uji emisi

Seperti ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar sempurna akan menghasilkan kadar HC yang besar.

Pemerintah menetapkan standar batas ambang kadar HC sebesar 200 ppm untuk produksi mobil 2007 ke atas dan 1.200 ppm untuk 2007 ke bawah.

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Mobil Berumur 10 Tahun Lebih, Lolos Pembatasan Usia?

"Dua senyawa gas inilah yang menjadi polutan utama dan menjadi parameter utama menentukan lolos atau tidak uji emisi gas buang," tutup Rendy.

 

Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Dok. Otomotif
Ilustrasi uji emisi

Otoseken.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi Mulai awal 2021 harus lolos uji emisi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa Anda lakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.