Otoseken.id - Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Yap, mulai 24 Januari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui kadar polutan yang dihasilkan mobil harus dilakukan uji emisi gas buang.
"Beberapa parameter hasil uji emisi gas buang mulai dari CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda," ujar Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyebab Mobil Bekas Bisa Gagal Lolos Uji Emisi Gas Buang, Ini Biangnya
"Tapi parameter utama yang harus diperhatikan dan ditetapkan pemerintah adalah kadar CO dan HC," sambung Rendy.
Lanjut Rendy, CO adalah senyawa gas yang tidak memiliki warna dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran mesin.
Gas CO cukup berbahaya kalau terhirup manusia bahkan dalam jumlah banyak bisa sampai mengakibatkan kematian.
Pemerintah menetapkan ambang batas kadar CO yang dihasilkan gas buang mobil produksi 2007 ke atas 1,5% dan di bawah 2007 4,5%.
Baca Juga: Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
"Kemudian HC adalah campuran unsur karbon dengan hidrogen yang dihasilkan dari hasil pembakaran campuran udara dan bahan bakar," terang Rendy.
"Setiap mobil punya kadar HC yang berbeda tergantung dari seberapa optimal pembakaran yang dihasilkan," tambah Rendy.
Seperti ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar sempurna akan menghasilkan kadar HC yang besar.
Pemerintah menetapkan standar batas ambang kadar HC sebesar 200 ppm untuk produksi mobil 2007 ke atas dan 1.200 ppm untuk 2007 ke bawah.
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Mobil Berumur 10 Tahun Lebih, Lolos Pembatasan Usia?
"Dua senyawa gas inilah yang menjadi polutan utama dan menjadi parameter utama menentukan lolos atau tidak uji emisi gas buang," tutup Rendy.
Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi Mulai awal 2021 harus lolos uji emisi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa Anda lakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.
Perlu diingat, parameter ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih
Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.
"Pastikan saluran intake dan filter udara dalam keadaan bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC," tutur Rendi Kristiya, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.
Jika bagian tersebut kotor bisa menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin, angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.
Begitu juga untuk memperhatikan kondisi koil dan busi agar tetap bagus sebelum dilakukan uji emisi sehingga pembakaran tetap terjaga.
Baca Juga: Penyebab Mobil Manual Tercium Bau Sangit Atau Hangus, Komponen Ini Biangnya
Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran tidak sempurna.
"Bisa dibantu pakai carbon cleaner agar ruang bakar bersih dan emisi gas buang yang dikeluarkan lebih rendah," tutur Rendi.
Pastikan juga mesin mobil bisa bekerja dalam suhu optimal saat uji emisi, seperti mengecek sistem pendinginan, kualitas oli mesin, serta packing mesin.
"Kalau ada kebocoran oli yang ikut terbakar bisa meningkatkan nilai CO, atau oli yang jelek bisa membebani kerja mesin sehingga emisi gas buang lebih besar," terang Rendi.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bunyi Berdecit dari Rem Mobil Bekas, Mudah Banget
Tidak luput dari perhatian juga sensor oksigen dan komponen catalytic converter harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak.
Sensor oksigen mendeteksi asupan udara yang diperlukan saat proses pembakaran agar angka Air Fuel Ratio (AFR) tepat.
"Catalytic converter juga berfungsi untuk mengubah emisi gas buang beracun jadi udara bersih, kalau rusak emisi yang dikeluarkan cenderung beracun dan mengagalkan uji emisi," tekan Rendi.