Otoseken.id - Bukan malah terlihat keren atau sekedar gaya-gayaan, menempatkan pelat nomor kendaaraan di kolong sepatbor sepeda motor malah bisa dapat surat 'cinta' alias tilang.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya termasuk menempatkannya.
"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik.
Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jangan Gegabah, Spion Model Bar End Atau Jalu Tetap Kena Tilang
Undang-undang tersebut sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor. pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.
Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.
Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.