Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:33 WIB

Ilustrasi pemasangan plat nomor di kolong motor (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Bukan malah terlihat keren atau sekedar gaya-gayaan, menempatkan pelat nomor kendaaraan di kolong sepatbor sepeda motor malah bisa dapat surat 'cinta' alias tilang.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya termasuk menempatkannya.

"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik.

Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

GridOto.com
Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?

Baca Juga: Jangan Gegabah, Spion Model Bar End Atau Jalu Tetap Kena Tilang

Undang-undang tersebut sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor. pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.

Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.

Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.