Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:33 WIB

Ilustrasi pemasangan plat nomor di kolong motor (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Sementara untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat.

"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," jelas Lilik.

Baca Juga: Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekadar informasi, pelat nomor yang  bermasalah lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan aturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.