Otoseken.id - Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, beberapa wilayah mulai dari Banten sampai Bali ada program pemutihan pajak kendaraan.
Perlu diketahui, Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat uang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.
Nah berikut wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan:
Banten
Mulai dari wilayah Banten, Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Pajak Tahunan BMW 528i E39 Tahun 1997 Murah, Setara Toyota Soluna
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Jawa Barat
Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).
Selanjutnya yakni Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Jawa Tengah
Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.