Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Bali
Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser VX-R Tahun 1997 Harganya Rp 600 Jutaan, Intip Besaran Pajak Tahunannya
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.