Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Abdul Aziz Masindo - Senin, 4 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sedang ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kesempatan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemprov Sumsel ini jangan sampai terlewat, sebab program ini berlangsung hanya 3 bulan, mulai dari 1 Oktober - 31 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pajak Tahunan BMW 528i E39 Tahun 1997 Murah, Setara Toyota Soluna

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dilansir Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

 

Adapun keuntungan program pemutihan yang diberlakukan untuk masyarakat Sumatera Selatan yakni:

  1. Penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan pajak progresif.
  3. Penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB.
  4. Penghapusan denda SWDKLLJ Untuk tahun lalu (denda tahun berjalan tetap dibayarkan)

Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Selain itu pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan,” ujar Herman.