Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Abdul Aziz Masindo - Senin, 4 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK (Abdul Aziz Masindo - )

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada program pemutihan pajak 2020, perolehan pajak dari kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.

Baca Juga: Toyota Alphard 2.5 G 2016 Eks Golden Bird Dijual Rp 600 Jutaan, Pajak Tahunan Segini

Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjadi Rp 1,06 triliun.

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar. Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” kata Emi.

Diharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).