Cara Klaim Asuransi Mobil TLO dan All Risk, Dijamin Tak Ditolak

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:10 WIB

Ilustrasi mobil bekas kecelakaan (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Dengan mengikuti asuransi mobil, pemilik kendaraan dapat memiliki perlindungan sebab biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi, ada beberapa persyaratan agar tidak terjadi penolakan.

Perlu diketahui, umumnya asuransi ada dua jenis yakni TLO (total loss only) dan All Risk.

Asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Baca Juga: 3 Tips Meminimalkan Risiko Finansial Saat Tejadi Kecelakaan Mobil

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Sedangkan asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Nah Lifepal.co.id memberikan tips cara klaim asuransi mobil dengan mudah dan tanpa ribet

Cara Klaim Asuransi TLO

Jika Anda membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu, Anda juga bisa membelinya sendiri jika membeli mobil secara tunai.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kijang Innova tak berbentuk usai terlibat kecelakaan di Tol Solo-Semarang.

Berikut langkah untuk klaim asuaransi TLO.