Cara Klaim Asuransi Mobil TLO dan All Risk, Dijamin Tak Ditolak

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:10 WIB

Ilustrasi mobil bekas kecelakaan (Abdul Aziz Masindo - )

Sebelum mengajukan klaim mobil yang rusak atau hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi SIM dan STNK.
  3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  5. Kronologi kejadian secara tertulis.
  6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.

Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan berbeda-beda.

Karena itu, Anda bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service.

Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Cara Klaim Asuransi All Risk

Seperti yang sudah disinggung di awal, asuransi all risk atau Comprehensive menawarkan jaminan segala macam kerusakan baik kerusakan minor maupun mayor.

istimewa
Ilustrasi Tips Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah Dijamin Tak Akan Ditolak

Berikut ini adalah langkah klaim asuransi mobil all risk:

  1. Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang Anda gunakan.
  2. Jika sedang berada di luar kota, Anda bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut.
  3. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya.
  4. Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobil Anda yang rusak akan segera diperbaiki.
  5. Apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi.
  6. Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hampir sama, Anda bisa menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.