Otoseken.id - Mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta, akan diberlakukan sanksi tilang mulai 13 November 2021.
kendaraan yang tidak lulus uji emisi, nantinya akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Aturan tentang uji emisi tersebut tertuamg pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Nah uji emisi kendaraan baik mobil dan sepeda motor wajib dilakukan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021.
Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul Belum Punah, Bisa Lulus Uji Emisi Kendaraan
Bengkel umum maupun bengkel resmi sudah banyak yang menyediakan layanan uji emisi, selain itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi E-UJI EMISI yang bisa diunduh melalui playstore secara gratis.
Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
"Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.
Aplikasi berbasis android tersebut juga sudah terhubung dengan aplikasi navigasi seperti google maps sehingga membantu masyarakat dalam melihat lokasi.
Selain itu konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi secara langsung lewat sambungan telepon untuk bertanya terlebih dahulu.