Otoseken.id - Waduh, kendaraan yang usianya di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi nih. Bagi yang gak lolos hukuman menanti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang dan denda tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.
Adapun untuk tujuan pemberlakukan wajib uji emisi ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakrta.
Baca Juga: Modal Rp 80 Ribuan Bisa Turunkan Emisi Gas Buang Mobil Hingga 73%
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000, sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak.
Baca Juga: Ini Syarat Mobil Diesel Bisa Lulus Uji Emisi, Jarang Dilakukan
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR