Ini Persyaratan Untuk Klaim Asuransi Mobil Terbakar, Harap Perhatikan

Dok Grid - Jumat, 19 April 2024 | 13:38 WIB

Sebuah mobil Nissan Xtrail warna silver berplat nomor polisi AD 9008 BS terbakar di Jalan Manyar I, Gremet, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo pada Minggu (19/7/2020). (Dok Grid - )

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya