Otoseken.id - Musibah seperti mobil terbakar tiba-tiba tentu menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik mobil, selain menyangkut nyawa, perbaikan mobil terbakar tidaklah sedikit.
Bahkan mobil yang terbakar bisa saja sudah tidak bisa diperbaiki alias menjadi bangkai,namun klaim asuransi mobil terbakar bisa saja ditolak pihak asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah kalim diterima.
Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.
"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak.
Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.
Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung
Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya.
"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan,” tegas Iwan.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.
Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.
Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- Kebakaran akibat sambaran petir.
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.
Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya