Saat itu, dia menambahkan, terdapat aturan main lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017, di mana spesifikasi bensin harus memiliki RON minimal 91.
"Premium itu memang sudah dari 2018, setahu saya sudah dihapus. Peraturan Menteri LHK Tahun 2017 menyatakan, bahwa dalam rangka menjaga kualitas udara, standar bahan bakar mesti euro 4," jelasnya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menuturkan, perseroan hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi soal penghapusan BBM jenis Premium dari pemerintah.
Namun, Pertamina menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan akan menjalankan apa yang ditugaskan.
Baca Juga: Cara Aman Mengajukan Kredit Mobil yang Minim Risiko, Simak 5 Tipsnya
"Prinsipnya kami akan menjalankan penugasan sesuai dengan yang diberikan pemerintah," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM mengisyaratkan Premium akan dihapus, dan diganti dengan Pertalite (RON 90) yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menyatakan, rencana itu masih dalam tahap kajian, dan harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Menurutnya, kualitas Pertalite lebih baik dari Premium. Oleh sebab itu, peralihan jenis BBM ini perlu dilakukan untuk memperbaiki lingkungan ke depan.